Pada zaman modern ini, telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning.
Kloning terhadap manusia adalah
merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik
memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon
adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning
domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama
lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan
pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif
(seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu
diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi,
yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel
(yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada
sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai
membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang
wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis
akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki
keistimewaan di bidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia
awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning
Newton maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi
oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika
manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan
mereka dalam berbagai bidang.
Praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum Islam, dengan demikian kloning manusia dalam Islam hukumnya
haram.
Dalil-dalil keharaman.:
1.
Q.S. An-Najm:45-46.
45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan
wanita.
46. Dari air mani, apabila dipancarkan.
2. Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu
air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Ayat
di atas mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah),
unsur nyawa (nafs), dan unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan
manusia (Adam) dari tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu
memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning
yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu
generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersebut di atas
dan terkesan adanya intervensi manusia di dalam proses produksi manusia.
Disini menyatakan
bahwa logika syari’at Islam dengan hukum-hukumnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya
yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada
manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan
mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
1. Hilangnya hukum
variasi di alam raya.
2. Kerancuan hubungan
antara orang yang dikloning dengan orang hasil kloningannya.
3. Kemungkinan
kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
4. Kloning
bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
diedit kembali oleh Makhrus Sholikhin
(dari berbagai sumber)