Selasa, 24 Januari 2017

BOLEHKAH KLONING ( FOTO COPY ) MANUSIA ?



Pada zaman modern ini, telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning.

Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan di bidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Newton maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.



Praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum Islam, dengan demikian kloning manusia dalam Islam hukumnya haram.



Dalil-dalil keharaman.:



1.  Q.S. An-Najm:45-46.



45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. 



46. Dari air mani, apabila dipancarkan.



2.  Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :



13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).



14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.



Ayat di atas mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan manusia (Adam) dari tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersebut di atas dan terkesan adanya intervensi manusia di dalam proses produksi manusia.



Disini menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan hukum-hukumnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.



1.  Hilangnya hukum variasi di alam raya.



2. Kerancuan hubungan antara orang yang dikloning dengan orang hasil  kloningannya.



3.  Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.



4.  Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.

 

diedit kembali oleh Makhrus Sholikhin
(dari berbagai sumber)